NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Nikah/Keluarga

Hukum Menceraikan Istri yang  Merendahkan Keluarga Suami

NU Online·
Hukum Menceraikan Istri yang  Merendahkan Keluarga Suami
Ilustrasi cerai. (Foto: NU Online/Freepik)
Bushiri
BushiriKolomnis
Bagikan:

Menjalani kehidupan rumah tangga tidak selalu mulus. Perbedaan sikap, kebiasaan, dan karakter pasangan suami istri terkadang menimbulkan gesekan yang membuat suasana menjadi tegang. Lebih jauh, gesekan ini tidak hanya terjadi antara suami dan istri, tapi juga bisa antara istri dan keluarga suami. 

Misalnya, istri yang sering berbicara kasar atau tidak sopan kepada mertua, menolak mengikuti acara keluarga, atau memperlakukan mereka dengan kurang menyenangkan. Perilaku seperti ini bisa membuat rumah tangga terasa berat, menimbulkan stres, bahkan bisa mengganggu keharmonisan.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan penting. Bagaimana Islam memandang permasalahan semacam ini? Apakah suami boleh menceraikan istrinya yang tidak harmonis dengan keluarga suami?

Sikap Buruk Istri kepada Keluarga Suami 

Sebelum masuk pada pembahasan cerai, ada baiknya kita melihat terlebih dahulu bagaimana Islam memandang sikap buruk seorang istri kepada keluarga suami. Imam Al Ghazali dalam Ihya Ulumiddin mengutip penjelasan Ibnu Masud tentang ayat pertama surat Ath-Thalaq. Ibnu Masud menerangkan bahwa sikap buruk seorang istri kepada mertua atau keluarga suami termasuk perbuatan tercela.

قال ابن مسعود في قوله تعالى ﴿ولا يخرجن إلا أن يأتين بفاحشة مبينة﴾ مهما بذت على أهله وآذت زوجها فهو فاحشة وهذا أريد به في العدة ولكنه تنبيه على المقصود

Artinya, “Ibnu Mas’ud menjelaskan firman Allah "Kecuali bila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata". Ia berkata bahwa bila seorang istri berlaku buruk kepada keluarga suaminya dan menyakiti suaminya maka itu termasuk perbuatan keji. Ayat itu berbicara tentang perempuan yang menjalani masa iddah. Namun penjelasan ini tetap menunjukkan makna yang ingin ditekankan.” (Al-Ghazali, Ihya’ Ulumiddin, [Beirut, Darul Ma’rifa: t.t.], jilid II, halaman 55)

Ayat tersebut berbicara tentang perempuan masa iddah. Meskipun begitu, keterangan Ibnu Masud memberi penekanan bahwa perilaku kasar seorang istri kepada suami dan keluarganya dipandang sebagai perbuatan tercela dalam keadaan apa pun.

Dalam situasi seperti ini, langkah pertama yang bisa dilakukan suami adalah berusaha memperbaiki hubungan dan menasihati istri agar tidak bersikap buruk kepada keluarga besar suami. Suami dapat mengingatkan dengan cara lembut, misalnya menegur secara pribadi saat suasana tenang.

Ia juga bisa menjelaskan pentingnya menghormati orang tua dan anggota keluarga lain, atau memberi contoh perilaku sopan dalam interaksi sehari-hari. Suami dapat mengajak istri berdiskusi tentang perasaan masing-masing supaya ia memahami dampak sikap kasarnya terhadap keharmonisan rumah tangga.

Hal ini sebagaimana pesan Nabi saw:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ، فَإِنَّ المَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلاَهُ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ، فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah bersabda: ‘Berwasiatlah (dalam kebaikan) pada wanita, karena wanita diciptakan dari tulang rusuk, dan yang paling bengkok dari tulang rusuk adalah pangkalnya. Jika kamu coba meluruskan tulang rusuk yang bengkok itu, maka dia bisa patah. Namun bila kamu biarkan maka dia akan tetap bengkok. Untuk itu nasihatilah para wanita’”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Bagaimana Hukum Menceraikannya?

Cerai menjadi langkah terakhir bila segala upaya mediasi dan perbaikan tidak membuahkan hasil. Dalam mazhab Syafi’i, perilaku buruk istri terhadap keluarga suami dapat menjadi alasan sah untuk bercerai setelah usaha perbaikan dilakukan.

Imam ad-Damiri menjelaskan hal ini dalam an-Najmul Wahhaj:

وقد قسم العلماء الطلاق إلى واجب كطلاق المولي وطلاق الحكمين في الشقاق إذا رأياه، وإلى مستحب كما إذا كانت حالتهما غير مستقيمة أو لم تكن عفيفة أو سيئة الخلق أو فيها بذاءة على أهله

Artinya, “Para ulama membagi talak menjadi talak yang wajib seperti talak terhadap suami yang melakukan ila’ dan talak yang dijatuhkan oleh dua orang hakim dalam kasus perselisihan berat ketika memandang itu sebagai jalan keluar. Dan talak yang dianjurkan, seperti ketika keadaan suami istri sudah tidak baik, atau ketika sang istri tidak menjaga kehormatannya, atau berperangai buruk, atau bersikap kasar kepada keluarga suaminya.” (ad-Damiri, an-Najmul Wahhaj, [Jeddah, Darul Minhaj: 2004], jilid VII, halaman 549)

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa bila seorang istri berperilaku buruk kepada keluarga suami, langkah pertama yang bisa diambil adalah melakukan mediasi dan upaya perbaikan. Bila semua usaha tersebut tidak membuahkan hasil, suami boleh memilih untuk menceraikan istrinya. Wallahu A’lam

Ustadz Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan

Kolomnis: Bushiri
Tags:syariah

Artikel Terkait

Hukum Menceraikan Istri yang  Merendahkan Keluarga Suami | NU Online