Menyelesaikan Sengketa Hukum Perdata Melalui Pemutihan dan Kompensasi
NU Online ยท Selasa, 3 Desember 2024 | 14:00 WIB
Bushiri
Kolomnis
Dalam fiqih muamalah, salah satu prinsip utama yang harus diperhatikan adalah pentingnya menyelesaikan perselisihan secara damai melalui mekanisme yang adil dan disepakati bersama. Mekanisme ini dikenal dengan istilah akadย shulhuย (damai), yang mencakup berbagai cara untuk mengakhiri konflik, baik dalam konteks hak, transaksi, maupun hubungan sosial.ย
ย
Shulhu dipandang sebagai solusi praktis untuk mencegah perselisihan berkepanjangan sekaligus menjaga harmoni di antara individu atau kelompok. Dalam istilah fiqih, shulhu didefinisikan sebagai akad untuk mendamaikan dua orang yang sedang berselisih. Syekh Taqiyuddin Al-Hishni mengatakan:
ย
ููู ุงูุงุตุทูุงุญ ูู ุงูุนูุฏ ุงูุฐู ูููุทุน ุจู ุฎุตูู
ุฉ ุงูู
ุชุฎุงุตู
ูู
ย
Artinya, โShulhu dalam istilah fiqih adalah akad yang digunakan untuk mengakhiri perselisihan dua pihak yang bersengketa.โ (Kifayatul Akhyar, [Damaskus, Darul Khair: 19934], halaman 260).
ย
Sengketa dan perselisihan dapat didamaikan melalui dua bentuk akad shulhu, yaitu shulhu ibraโ (damai dengan pemutihan)ย dan shulhu mu'awadahย (damai dengan kompensasi). Kedua model ini memiliki karakteristik dan penerapan yang berbeda. Berikut detail penjelasan perbedaan diantara keduanya.
ย
Damai dengan Pemutihan atau Shulhu Ibraโ
Damai dengan pemutihan atau shulhu ibraโ terjadi ketika salah satu pihak menggugurkan sebagian haknya tanpa mendapatkan imbalan sebagai bentuk perdamaian. Shulhuย ibraโ memiliki karakteristik tersendiri, yaitu: bersifat tabarru (pemberian tanpa imbalan), tidak ada pertukaran harta atau kompensasi dari pihak yang diberi, dan digunakan untuk mengakhiri sengketa dengan cara salah satu pihak mengalah demi perdamaian.
ย
Syekh Ibnu Qasim menjelaskan:
ย
ูุงูุฅุจุฑุงุก ุฃู ุตูุญู ุงูุชุตุงุฑู ู
ู ุญูู ุฃู ุฏูููู ุนูู ุจุนุถู
ย
Artinya, โShulhuย ibraโ adalah seseorang melepas haknya (piutang) dengan menerima sebagian dari piutang tersebut.โ (Fathul Qarib, [Beirut, Darul Ibnu Hazm: 2005], halaman 175).
ย
Contoh shulhuย ibraโ semisal jika seseorang memiliki piutang sebesar 100 juta rupiah kepada pihak lain, maka ia dapat melakukan akad shulhuย ibraโ dengan mengatakan:
ย
โSaya lepaskan/ikhlaskan 50 juta rupiah dari utangmu, sehingga engkau hanya perlu membayar 50 juta rupiah.โ
ย
Substansi dari shulhuย ibraโ adalah praktik pembebasan utang (ibraโ), yakni salah satu pihak membebaskan haknya dan mengambil sebagian hak yang lain, sehingga seluruh ketentuan ibraโ yang mencakup syarat harus benar-benar dilangsungkan tanpa persyaratan dan kadar utang harus jelas jumlahnya berlaku dalam akad ini. Sayyid Hasan bin Ahmad Al-Kaff menjelaskan:
ย
ูุดุฑุท ุงูุงุจุฑุงุก ุฃู ูููู ู
ูุฌุฒุง ูู
ุนููู
ุง
ย
Artinya, โSyarat ibraโ adalah harus benar-benar dilangsungkan tanpa persyaratan dan kadar utang harus jelas .โ (At-Taqriratusย Sadidah, [Darul Mirats An-Nabawi: 2013], halaman 69).
ย
Damai dengan Kompensasi atau Shulhuย Mu'awadhah
Shulhuย mu'awadhah terjadi ketika salah satu pihak menerima imbalan sebagai pengganti hak yang dilepaskannya. Dengan kata lain, terdapat pertukaran dari kedua belah pihak. Shulhu mu'awadhah memiliki karakteristik khusus, yaitu: bersifat mu'awadhah (pertukaran harta atau kompensasi), memiliki elemen jual beli atau penggantian nilai, dan digunakan untuk menyelesaikan sengketa secara adil dengan kompensasi yang disepakati.
ย
Syekh Ibnu Qasim mendefinisikan shulhuย mu'awadhah sebagai berikut:
ย
ูุงูู
ุนุงูุถุฉ) ุฃู ุตูุญูุง (ุนุฏููู ุนู ุญูู ุฅูู ุบูุฑู
ย
Artinya, โShulhu mu'awadhah adalah ketika seseorang melakukan perdamaian dengan meninggalkan haknya untuk mendapatkan sesuatu yang lain sebagai gantinya.โ (Ibnu Qasim, 175).
ย
Contoh dari shulhuย mu'awadhah adalah jika seseorang memiliki klaim piutang 100 juta rupiah kepada pihak lain, maka ia dapat menyepakati shulhuย mu'awadhah dengan menerima mobil sebagai pengganti dari hak piutangnya.
ย
Apabila imbalan yang diterima berupa barang, maka substansi dari shulhu ini adalah praktek jual beli, sehingga berlaku seluruh ketentuan jual beli. Namun apabila berupa jasa, maka substansi dari akad shulhuย adalah praktik ijarah atau akad sewa, sehingga berlaku seluruh ketentuannya.
ย
Musthafa Al-Khin, dkk menjelaskan:
ย
ูุฃู
ุง ุตูุญ ุงูู
ุนุงูุถุฉ ูู ุงูุฏูู: ููู ุฃู ูุฏูุนู ุฏูููุง ุนูู ุฃุฎุฑุ ูุฃูู ู
ุซููุง ููููุฑ ูู ุงูู
ุฏููุนูู ุนููู ุจุฐููุ ุซู
ูุตุงูุญู ุนููุง ุฃู ูุนุทูู ุณูุนู ู
ุนููููุฉุ ุบุณุงูุฉ ู
ุซููุง ููุฐุง ู
ุนุงูุถุฉ ูุจูุนุ ุชุฌุฑู ุนููู ุฃุญูุงู
ุงูุจูุนุ ูุฅุฐุง ุตุงูุญู ุนูู ู
ููุนุฉ ุนูู - ูุฃู ูุณููู ุฏุงุฑูุง ุณูุฉ ู
ุซููุง - ููู ุฅุฌุงุฑุฉุ ุชุฌุฑู ุนูููุง ุฃุญูุงู
ุงูุฅุฌุงุฑุฉ
ย
Artinya, โAdapun shulhu dengan kompensasi dalam konteks utang adalah ketika orang mengklaim memiliki piutang pada orang lain, misalnya sebesar seribu, dan pihak yang dituntut mengakui klaim tersebut.
ย
Kemudian mereka berdamai dengan cara pihak yang berutang memberikan suatu barang, seperti mesin cuci, sebagai gantinya. Shulhu ini disebut kompensasi dan jual beli, sehingga berlaku hukum-hukum jual beli di dalamnya.
ย
Namun jika perdamaian dilakukan dengan memberikan manfaat dari suatu aset tertentu, seperti menyewakan rumah kepada pihak yang menuntut selama satu tahun, maka hal itu disebut sebagai ijarah (sewa-menyewa) dan berlaku hukum ijarah di dalamnya.โ (Al-Fiqhul Manhaji, [Damaskus, Darul Qalam: 1992], juz VI, halaman 176).
ย
Melihat penjelasan di atas, shulhu ibraโย fokus pada pemutihan atau pengguguran hak tanpa imbalan, mencerminkan sifat kedermawanan dan kemudahan dalam menyelesaikan sengketa. Sementara shulhu mu'awadhah melibatkan kompensasi atau pertukaran hak, yang lebih bersifat transaksional dan menuntut keadilan dalam pelaksanaannya. Wallahu aโlam.
ย
Ustadz Bushiri, Pengajar di Pondok Pesantren Syaichona Moh. Cholil,ย Bangkalan,ย Madura.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat HUT Ke-80 RI: 3 Pilar Islami dalam Mewujudkan Indonesia Maju
2
Ketua PBNU Sebut Demo di Pati sebagai Pembangkangan Sipil, Rakyat Sudah Mengerti Politik
3
Khutbah Jumat: Kemerdekaan Sejati Lahir dari Keadilan Para Pemimpin
4
Khutbah Jumat: Refleksi Kemerdekaan, Perbaikan Spiritual dan Sosial Menuju Indonesia Emas 2045
5
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Wujud Syukur atas Kemerdekaan Indonesia ke-80, Meneladani Perjuangan Para Pahlawan
6
Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama Mulianya dengan Zakat dan Wakaf
Terkini
Lihat Semua