Bagaimana Ketentuan tentang Diyat?
Masyarakat Indonesia digegerkan dengan berita adanya ancaman hukuman mati yang diterima oleh salah seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW). Dia diharuskan membayar tebusan atau diyat sebesar Rp 21 miliar (lalu diturunkan menjadi Rp 15 miliar). Yang ingin saya tanyakan, dalam konsep hukum Islam, sebenarnya berapa sih jumlah diyat yang harus dibayarkan? Untuk ukuran TKW mana mungkin tebusan segitu besar bisa dia bayarkan? Anggie, tinggal di Tangerang